Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Desaku Purwakarta
Rp. 0
Keranjang masih kosong.

Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

CARA MEMBUAT KIA(KARTU IDENTITAS ANAK), MANFAAT DAN PERSYARATANNYA

CARA MEMBUAT KIA(KARTU IDENTITAS ANAK), MANFAAT DAN PERSYARATANNYA

Assalamualaikum

Salam Bahagia , Semoga Semua Warga diberikan Kesehatan  dan kebaikan

apa itu KIA , Bagaimana cara Membuat nya, Apa Saja fungsinya

KIA adalah singkatan Dari Kartu identitas Anak , Merupakan Program yang diluncurkan oleh direktorat jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil ( Ditjen Dukcapil) sesuai dengan permendagri No 2 Tahun 2016 tentang kartu identitas anak.
Kartu identitas Anak( KIA) merupakan identitas Wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara madiri.
Kartu KIA diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (DUkcapil) Kabupaten/Kota. sama Seperti KTP ,terdapat dua versi KIA pertama anak usia 0-5 Tahun (Tanpa Foto) yang kedua anak usia 5-17 Tahun(dengan Foto)

Cara Membuat KIA yaitu dengan cara Mengajukan ke Desa dengan persyaratan :

1. Foto Copy KK
2. Foto copy KTP
3. Pas Foto 4x6 (Background Merah)
4. Akte Kelahiran
 
Beberapa Manfaat dengan di buatnya KIA anak :

1. Melindungi pemenuhan hak anak
2. Menjamin akses sarana umum
3. Menjadi bukti identitas diri ketika anak mengalami perstiwa buruk

 

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *

Artikel Terpopuler